Tentara Israel Usir 1.500 Warga Palestina dari Rumahnya, Negara-negara Muslim Hanya Tak Bertindak
Sejak Jumat, tentara Israel telah memaksa sekitar 1.500 warga Palestina dari 250 keluarga untuk meninggalkan rumah mereka di al-Khalil, di wilayah Tepi Barat yang diduduki, dan berencana untuk mengusir 2.500 orang lainnya dalam beberapa jam ke depan.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah kota al-Khalil menyebutkan bahwa keluarga-keluarga yang terusir tersebut tinggal di lingkungan Deir Bahha dan al-Jilda, yang secara keseluruhan merupakan tempat tinggal bagi 500 keluarga.
Pihak pemerintah kota menambahkan, pasukan Israel telah menandai rumah-rumah yang telah dikosongkan dan membagikan pemberitahuan yang memerintahkan keluarga-keluarga lainnya untuk segera pergi tanpa membawa kendaraan mereka.
Gubernur al-Khalil, Khaled Dudin, mengatakan kepada kantor berita resmi Palestina, WAFA, bahwa serangan yang sedang berlangsung telah menyebabkan lebih dari 200 keluarga kehilangan tempat tinggal. Ia menyerukan intervensi internasional dan hukum yang mendesak untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah, bersama dengan lembaga-lembaga lokal dan komunitas suku setempat, sedang berupaya membentuk komite penanganan krisis untuk membantu warga yang terusir dan mereka yang terdampak, menyusul penetapan status darurat pada hari Jumat.Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada hari Sabtu memperingatkan agar Israel tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang mengancam akan memperluas pengusiran paksa, serta mengevakuasi dan menghancurkan lingkungan-lingkungan di al-Khalil.
Melansir Press TV, kementerian tersebut menggambarkan ancaman-ancaman itu sebagai upaya untuk mengulangi peristiwa "Nakba" dan melakukan pembersihan etnis. Instruksi tersebut meminta kedutaan besar dan misi diplomatik Palestina untuk segera mengambil tindakan internasional guna mendesak pemerintah negara-negara lain agar mengambil sikap tegas terhadap praktik-praktik Israel.
Pasukan Israel terus melancarkan serangan di al-Khalil sejak hari Jumat, menghancurkan bangunan serta tempat usaha di kawasan Farsh al-Hawa, menggerebek dan menggeledah rumah-rumah warga, menculik setidaknya 13 orang Palestina, serta menutup akses masuk ke kota, desa, permukiman, dan kamp-kamp pengungsi.
Sementara itu, sejumlah keluarga terpaksa menghabiskan malam di luar ruangan setelah dievakuasi dari rumah mereka.Pasukan Israel dilaporkan mulai menguasai berbagai bangunan di kota tersebut guna memperkuat kendali mereka atas jalan-jalan yang menuju ke permukiman ilegal.
Kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan telah menyetujui 104 permukiman baru sejak menjabat pada akhir tahun 2022.
Dalam periode yang sama, 160 pos permukiman pertanian telah didirikan di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Israel telah mempercepat pembangunan permukiman, melegalkan pos-pos yang sebelumnya tidak berizin, serta memperluas kendali para pemukim atas lahan pertanian milik warga Palestina.
Pada saat yang sama, para pemukim ilegal semakin gencar melakukan serangan terhadap komunitas Palestina, termasuk tindak kekerasan, pembakaran, perusakan tanaman dan ternak, serta pengusiran paksa.Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah tindakan melanggar hukum, seraya menyerukan evakuasi para pemukim dari Tepi Barat yang diduduki, termasuk al-Quds Timur.
Berbagai lembaga internasional juga telah memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut akan memecah belah wilayah Palestina, menggusur penduduk setempat, serta mengancam kelangsungan negara Palestina yang merdeka.
Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ismail Ould Cheikh Ahmed, mengutuk serangan skala besar Israel di al-Khalil. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai eskalasi berbahaya dalam kebijakan pembersihan etnis dan pengusiran paksa yang dijalankan oleh pasukan Israel serta para pemukim ilegal.
Ia memperingatkan bahaya dari skema ekspansionis semacam itu, yang bertujuan mengubah karakteristik demografis dan geografis al-Khalil beserta wilayah sekitarnya. Ould Cheikh Ahmed menegaskan bahwa penghancuran sistematis dan pengusiran massal merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional serta Konvensi Jenewa.
Ia juga mengecam pelanggaran yang terus dilakukan oleh pihak Israel terhadap situs-situs keagamaan di kota tersebut, termasuk penutupan berkelanjutan Masjid Ibrahimi dan penghalangan terhadap jemaah yang hendak beribadah di sana; ia menyebut tindakan-tindakan ini sebagai serangan terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan kesucian tempat-tempat suci.









