Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah

Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah

Global | sindonews | Senin, 18 Mei 2026 - 09:22
share

Pemerintah Taliban yang berkuasa di Afghanistan telah memperkenalkan peraturan hukum keluarga baru yang menetapkan aturan seputar pernikahan, perceraian, dan pernikahan anak di bawah interpretasi hukum Islam.

Dekrit 31 pasal tersebut, yang berjudul "Prinsip-Prinsip Pemisahan Suami Istri", telah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.

Baca Juga: Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!

Dokumen tersebut diterbitkan dalam lembaran resmi Afghanistan dan menguraikan prosedur terkait perselisihan perkawinan, pemisahan, perwalian, dan pembatalan perkawinan di bawah pemerintahan Taliban, seperti yang dilaporkan oleh Amu TV, Senin (18/5/2026).

Salah satu pasal yang paling diperdebatkan dalam dekrit tersebut mengakui keheningan atau diamnya seorang "gadis perawan" sebagai persetujuan untuk menikah. Namun, keheningan seorang anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.

Dokumen tersebut mengizinkan pernikahan antara anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu dan memberikan wewenang kepada ayah dan kakek atas pengaturan tersebut. Dokumen hukum tersebut menyatakan bahwa pernikahan anak laki-laki atau perempuan di bawah umur yang diatur oleh kerabat dapat dianggap sah jika mempelai pria dianggap pantas secara sosial dan mahar memenuhi standar agama.

Aturan ini menggabungkan doktrin hukum "khiyar al-bulugh" atau “pilihan setelah pubertas", yang memungkinkan pernikahan yang dilakukan sebelum masa pubertas untuk dibatalkan atas permintaan anak setelah mencapai pubertas. Pembatalan pernikahan memerlukan persetujuan dari pengadilan agama.

Selain itu, pernikahan tidak sah secara hukum jika pasangan dianggap tidak pantas atau jika mahar terlalu tidak seimbang.

Aturan tersebut memberi wewenang kepada hakim Taliban untuk campur tangan dalam sengketa yang melibatkan tuduhan perzinaan, konversi agama, ketidakhadiran suami yang berkepanjangan, dan zihar—sebuah konsep Islam klasik di mana seorang suami membandingkan istrinya dengan kerabat perempuan yang dilarang untuk dinikahinya.

Berdasarkan ketentuan ini, hakim dapat memerintahkan pemisahan, pemenjaraan, atau hukuman lain dalam kasus-kasus tertentu.

Aturan terbaru ini muncul di tengah meningkatnya kritik internasional terhadap pembatasan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021. Anak perempuan di Afghanistan telah dilarang bersekolah di atas kelas enam, perempuan telah dilarang masuk universitas dan pembatasan ketat telah diberlakukan pada pekerjaan, perjalanan, dan partisipasi publik mereka.

Topik Menarik