FBR Geruduk Kantor OT Group di Jakbar Buntut Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
JAKARTA, iNews.id - Massa organisasi kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Orang Tua (OT) Group di Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (14/8/2026). Unjuk rasa ini sebagai rasa kekecewaan mereka atas peristiwa hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras dalam acara musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Korwil FBR Jakarta Barat, Mujamil menyatakan, pihaknya perlu menyampaikan sikap lantaran hafalan Al-Quran itu berkaitan dengan akidah.
Mujamil mengaku ditemui pihak perusahaan dan mendapat klarifikasi dari peristiwa yang tengah menjadi sorotan publik itu. Setelah itu, anggota ormas membubarkan diri dengan tertib.
Mujamil menjelaskan, pihaknya kini mengawal proses penanganan perkara yang tengah ditangani polisi tersebut.
"Tugas kita ada pengawalan aja, gitu," kata Mujamil di lokasi.
Dia menegaskan, jika hal serupa terulang maka pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih ramai dari kegiatan hari ini.
"Kalau seandainya seperti itu lagi, FBR akan lebih banyak lagi. Karena apa nih, kita izinnya 5.000 pada hari ini. Berhubung kita menghargai bahwa ini adalah momennya pidato kepresidenan, kita jangan ada masalah di kampung kita apalagi di Jakarta. Maka saya menghargain itu ya sudah kita sedikit aja, yang penting aspirasi kita diterima oleh perusahaan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.
“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.









