Puan Bicara RUU Perampasan Aset: Masih Serap Aspirasi Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang sedang disusun. Salah satunya RUU Perampasan Aset.
Puan melaporkan perkembangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Hingga saat ini, kata dia, DPR masih dalam tahap menerima masukan.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, kualitas pembentukan undang-undang bukan diukur dari jumlah yang dihasilkan, tetapi seberapa besar manfaat bagi rakyat.
Puan mengatakan dalam pembentukan undang-undang, terdapat dinamika politik antarfraksi atau antar-DPR dengan pemerintah, serta dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat. Dia menjamin akan selalu mencari titik temu demi keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
"DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut," ujarnya.
Puan juga menegaskan DPR dan pemerintah memiliki komitmen bersama dalam menyusun undang-undang sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi publik yang bermakna, serta dilandasi kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.
"Serta tidak terdapat tumpang tindih antar-undang-undang dan/atau kewenangan aparatur negara," tegasnya.
Sementara itu, Puan menyatakan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang 2024 hingga kini.
Rinciannya adalah sebanyak 3 UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR, 2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. Sementara itu, Badan Legislasi sebanyak 3 UU, Panitia Khusus sebanyak 1 UU.
"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan UndangUndang pada tahap Pembicaraan Tingkat I," pungkasnya.









