Ditempatkan di Sel Wanita, Transgender Ini Ketahuan Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan

Ditempatkan di Sel Wanita, Transgender Ini Ketahuan Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan

Berita Utama | sindonews | Senin, 25 Maret 2024 - 15:39
share

Seorang tahanan transgender yang terlahir sebagai laki-laki ditempatkan di penjara wanita di Washington, Amerika Serikat (AS). Namun, dia ketahuan berhubungan seks dengan narapidana (napi) perempuan di penjara tersebut.

Terlahir sebagai laki-laki, Bryan Kim (35) beralih menjadi transgender dengan nama Amber FayeFox Kim.

Dia dijebloskan ke penjara karena membunuh orang tuanya. Meski terlahir sebagai laki-laki, tahanan transgender tersebut ditempatkan di penjara wanita. Seorang petugas pemasyarakatan di Washington Corrections Center for Women (WCCW) menemukan Kim berhubungan seks dengan napi perempuan; Sincer-A Marie Nerton (25) pada 14 Maret selama pemeriksaan rutin di unit keamanan menengah (MSU).

Baca Juga: Berebut Pelanggan, Waria Thailand dan Filipina Bentrok di Bangkok

Menurut laporan National Review, Senin (25/3/2024), skandal tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran.

"Ini melanggar peraturan dan kebijakan MSU," bunyi laporan tersebut, yang merinci bahwa melakukan tindakan seks dengan orang lain di dalam fasilitas termasuk melanggar peraturan, kecuali dalam kunjungan keluarga besar yang disetujui.

Sebelum Kim dipindahkan ke penjara wanita pada bulan Februari 2021 berdasarkan kebijakan inklusi gender Departemen Pemasyarakatan (DOC), Kim ditahan di fasilitas penjara pria di negara bagian tersebut.

Seorang karyawan DOC Washington yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada National Review bahwa secara teknis tidak ada hubungan seks suka sama suka di antara individu yang dipenjara.

"Tetapi [DOC] Washington telah meringankan sanksi terhadap pelanggar yang terlibat jika kedua belah pihak mengeklaim hubungan seksual tersebut bersifat suka sama suka, sehingga menghasilkan lebih sedikit masalah bagi para narapidana pelanggar aturan," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Pemerkosaan di Penjara (PREA), sebuah undang-undang federal yang disahkan pada tahun 2003, DOC menyatakan: "Aktivitas seksual atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan antar individu dilarang, tetapi bukan merupakan pelanggaran terhadap PREA."

WCCW mengatakan kepada Fox News Digital bahwa pihaknya menganggap keselamatan semua individu dalam nauangan mereka merupakan hal serius.

"Belum ada laporan kasus pemerkosaan terhadap seseorang selama jangka waktu ini dan jika ada, maka akan dilaporkan kepada penegak hukum, kemungkinan besar akan mengakibatkan kasus pidana," katanya.

DOC tidak akan mengonfirmasi laporan tersebut, hanya mengindikasikan bahwa pemerkosaan tidak terjadi, kemudian memberikan informasi mengenai kebijakannya perihal identifikasi transgender terhadap individu yang dipenjara, yang menetapkan prosedur untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap transgender, interseks dan/atau gender non-biner selama masa penahanan.

Topik Menarik