Hakim Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024 di MK

Hakim Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024 di MK

Berita Utama | inews | Senin, 25 Maret 2024 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Arsul Sani ikut dalam proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, jika ada yang mengajukan keberatan maka akan dikaji kembali.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa pilpres, mantan politisi PPP itu bisa tidak dilibatkan.

"Iya, kalau engak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ucap Saldi.

Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa Pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.

Namun, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa Pileg yang terkait dengan PPP.

"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, Jumat lalu.

Topik Menarik