Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam

Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam

Terkini | banten.inews.id | Sabtu, 27 April 2024 - 09:50
share

SERANG , iNewsBanten - Petugas Satpam di salah satu perusahaan di Kramatwatu Kabupaten Serang PT Wilmar Nabati Indonesia dilaporkan ke Polda Banten pada Kamis malam, (25/4/2024). Pelaporan dibuat karena satpam perusahaan yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap warga berinisial FN (31) dan W (32).

Dari kuasa hukum pelapor, Panri Situmorang, mengatakan, kejadian penyekapan yang dialami oleh kliennya tersebut terjadi selama 4 hari dari hari Jumat, 22 Maret 2024 sampai Selasa, 26 Maret 2024.

Penyekapan itu dilakukan setelah kedua warga asal Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diamankan karena diduga telah melakukan pencurian.

Klien kami telah disekap oleh pihak sekuriti PT Wilmar Nabati Indonesia sejak hari Jumat, 22 Maret 2024 hingga Selasa, 26 Maret 2024. Penyekapan itu berlangsung selama empat hari, katanya melalui pesan Whatspp, Jumat, (26/4/2024).

Panri menerangkan, penyekapan yang dilakukan oleh oknum satpam PT Wilmar Nabati Indonesia itu tidak manusiawi. Sebab, kedua kliennya hanya diberi makan sekali sehari dan mendapat ancaman berkali-kali.

Bahwa selama penyekapan, klien kami telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak sekuriti PT Wilmar, di mana klien kami hanya diberikan makan 1 kali dalam sehari dan diancam secara terus menerus yang menyebabkan klien kami mengalami tekanan jasmani dan tekanan psikologis, katanya.

Panri mengungkapkan, oknum satpam PT Wilmar Nabati Indonesia itu juga tidak mempunyai itikad baik untuk menghubungi keluarga kliennya. Ia juga menyayangkan, kedua kliennya dilakukan penahanan di sel di lokasi.

Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada Polda Banten beserta jajarannya untuk dengan segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan dengan segera melakukan pengawasan terhadap sel tahanan PT Wilmar, terangnya.

Panri berharap, agar laporannya dengan Nomor: LP/B/101/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA mendapat tindaklanjut dari Polda Banten.

Kami berharap Polda Banten beserta jajarannya dapat memberkan keadilan kepada klien kami dengan seadil-adilnya, ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut. Ia akan melakukan kroscek atas laporan tersebut.

Nanti saya cek, mungkin laporannya masih di SPKT belum naik ke Krimum, tutur mantan Kapolres Bangkalan, Jawa Timur ini.

Topik Menarik