lstri Perwira TNI Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, lni Kata Netizen

lstri Perwira TNI Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, lni Kata Netizen

Berita Utama | banten.inews.id | Jum'at, 26 April 2024 - 08:00
share

iNews Banten - Kisahnya ramai diperbicangkan di media sosial. Usai seorang istri sah di Bali membongkar dugaan perselingkuhan suami dan menjadi tersangka.

Dia menjadi tersangka ITE usai mengunggah video dugaan perselingkuhan suami di media sosial bernama Anandira Puspita.

Suaminya yang diduga selingkuh merupakan seorang perwira TNI. Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kisahnya viral usai dibagikan akun X (Twitter) @tanyakanrl yang mengunggah sebuah foto berisi potongan artikel berita berjudul 'Istri di Bali Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Perselingkuhan Suami di Medsos, Kini Susui Anak di Rutan'.

 

Dalam postingannya, @tanyakanrl mengaku miris dengan kasus tersebut.

"Udah liat kasus ini belum? Gak abis pikir istri sah bisa dit4han gara2 pelak*r! Mirisnya sampe harus bawa anaknya yang masih menyusui ke t4hanan," tulis pemilik akun X @tanyakanrl dikutip Senin (15/4/2024).

Sontak, postingan tersebu mendapat beragam komentar dari para netizen. Tak sedikit dari mereka yang justru sependapat dengan @tanyakanrl.

"Aneh banget konoha ini, orang sebar bukti jahatnya suami malah dipenjara, kalo gitu kasus selingkuh kemaren juga kena kah?" tulis @conslution.

 

"Parah terus suaminya yg selingkuh itu gimana? sama selingkuhannya? *btw maaf g tau selingkun itu bukan termasuk tindak pidana y?" tulis @embriopertamax.

"Lu punya kuasa.. lu bisa menang.. gak ngerti lagi dengan negara ini .. kapan tegaknya keadilan dalam hukum di negara ini," tulis @AddictThai.

Geger, Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Teman Kantor dalam Hotel di Surabaya
"Sumpah hukum di sini ga masuk akal bangett," @milkyseaaa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami Anandira merupakan seorang dokter di TNI AD. Dia menjadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suami dengan lima perempuan, yang salah satunya diduga dengan anak petinggi kepolisian.

 

Anandira ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada Kamis 4 April 2024.

Dia juga sempat ditahan bersama bayinya berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya harus menyusui. Namun kini dia mendapat penangguhan penahanan dengan dibantu Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Ketua Kompolnas Benny Mamoto serta kuasa hukumnya.

"Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulis Anandira di akun Instagramnya.

Topik Menarik