Pelaku Seks di Luar Nikah Akan Dipidana, Turis Australia Ketar-ketir Liburan ke Bali

Pelaku Seks di Luar Nikah Akan Dipidana, Turis Australia Ketar-ketir Liburan ke Bali

Travel | BuddyKu | Rabu, 7 Desember 2022 - 18:11
share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ). KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing lantaran salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.

Undang-undang kontroversial itu, yang oleh para pengkritiknya, disebut sebagai bencana bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama, serta membatasi kebebasan politik dan agama.

Aksi protes telah berlangsung pada pekan ini, dan KUHP yang baru disahkan diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin, akan mulai disosialisasikan dalam tiga tahun ke depan, untuk warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.

Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia, di mana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai Bali bonk ban atau larangan berhubungan seks di Bali .

Respons Turis Australia

Perekonomian Indonesia sendiri sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi.

Ribuan turis Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir murah, dan berpesta di pantai sepanjang malam.

Enggak hanya itu, banyak pula turis muda asal Australia yang merasa, perjalanannya ke Bali sebagai ritual masa peralihan ke usia dewasa. Sedangkan turis lainnya,pergi ke Bali untuk liburan singkat dan murah.

turis australia takut liburan ke bali
Ilustrasi keindahan pulau Bali. (Freepik)

Namun, ketika KUHP disahkan pada Selasa (6/12/2022) kemarin, setelah bertahun-tahun sebelumnya baru sebatas rencana, keraguan soal pariwisata di masa mendatang pun mulai muncul.

Seorang jurnalis travel asal Sidney, Australia, Jenny Hewett, mengaku kaget saat tahu Indonesia baru saja mengesahkan KUHP, yang salah satunya mengatur soal pidana bagi pelaku seks di luar nikah.

Saya terkejut ketika melihat berita utama saya pikir masyarakat Bali akan berpikir ini adalah kemunduran besar bagi pariwisata, ucap Jenny Hewett, seorang jurnalis travel asal Australia yang tinggal di Bali sejak 2016, dikutip dari news.com.au , Rabu (7/12/2022).

Larangan baru yang kontroversial di Indonesia tentang seks di luar nikah, telah memicu peringatan bahwa, ribuan warga Australia yang mengunjungi Bali setiap minggu dapat menghadapi hukuman penjara.

Pengesahan undang-undang baru oleh DPR baru-baru ini, membuat turis asing, khususnya Australia, ketar-ketir untuk liburan ke Indonesia. Meskipun, ada jaminan dari beberapa pejabat bahwa orang asing tidak akan terpengaruh.

"Satu hal yang saya lihat adalah orang asing dan turis berada di sisi hukum yang salah. Itu hanya hal lain yang harus kamu khawatirkan, tutur Hewett.

Pasal Perzinaan Masuk Delik Aduan

Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya mendapatkan masalah dengan pihak berwenang Indonesia,bahkan untuk pelanggaran yang relatif kecil.

Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran dengan menyatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah warga negara Indonesia.

"Artinya (turis) Australia tidak perlu khawatir," ucap Albert Aries seperti dikutip dari situs berita Australia WAToday.com , Rabu (7/12/2022).

Dengan KUHP baru, yang memuat 600 pasal, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipencara hingga enam bulan.

Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku. Laporan itu akan masuk dalam delik aduan.

KUHP itudisebutkan belum berlaku saat ini. Sebab, pemerintah Indonesia masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai tiga tahun mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik