Viral Pegawai SPPG di Bogor Dicambuk, BGN Investigasi
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons viralnya video penganiayaan yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026). Sebagai tindak lanjut, BGN melakukan investigasi mendalam dan menyiapkan langkah penegakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dianiaya dengan cara dicambuk oleh rekannya.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap peristiwa tersebut. BGN melakukan penelusuran untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian.
“BGN menaruh perhatian serius terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. Kami telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait. Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tysa dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Jay Idzes Tulis Pesan Menyentuh Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Bedasarkan laporan yang diterima, Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) berada di lingkungan kantor ketika perselisihan terjadi. Pihak KPPG kemudian melakukan upaya melerai dan menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk di lingkungan kerja.
BGN menyatakan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan fakta yang diperoleh melalui investigasi serta proses yang berjalan.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menyampaikan pihaknya mengambil langkah kepegawaian terkait dengan peristiwa tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah terkait status Gilang sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta atau terduga pelaku.
“Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai Koordinator Wilayah Purwakarta akan dilakukan penanganan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.









