Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01
share

Maneger Nasution
Anggota Ombudsman RI

PELANTIKAN Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandai babak baru dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Suyudi dilantik setelah melewati fit and proper test di Komisi III DPR RI yang kemudian ditetapkan dan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada hari yang sama.

Pergantian pucuk pimpinan Polri sejatinya tidak hanya dibaca sebagai pergantian figur. Yang jauh lebih penting adalah momentum untuk memperkuat kualitas lembaga, utamanya dalam menjalankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.

Pergantian Kapolri harus menjadi momentum memperkuat pelayanan publik sekaligus mempertegas komitmen Polri terhadap pengawasan eksternal, khususnya pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap potensi maladministrasi.

Dukungan terhadap kepemimpinan baru harus diterjemahkan sebagai dukungan terhadap agenda perbaikan institusi. Salah satu poin krusialnya adalah memastikan setiap layanan kepolisian berlangsung sesuai hukum, prosedur, standar pelayanan, kepatutan, dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Polri Bukan Hanya Penegak Hukum

Polri kerap lebih banyak dianggap publik sebagai institusi penegak hukum. Padahal, dalam praktiknya, polisi juga merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Masyarakat datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, memperoleh surat keterangan, mengurus administrasi tertentu, meminta perlindungan, melaporkan tindak pidana, mendapatkan pelayanan lalu lintas, mencari keadilan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga memperoleh berbagai bentuk pelayanan lainnya.

Karena itu, kualitas pelayanan kepolisian ditentukan oleh bagaimana seorang warga diperlakukan ketika datang ke kantor polisi. Kualitas tersebut tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang dapat diungkap atau seberapa banyak pelaku kejahatan yang dapat ditangkap.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material dan/atau immaterial bagi masyarakat.

Bentuknya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak kompeten, tidak patut, diskriminasi, hingga konflik kepentingan.

Dengan demikian, membicarakan reformasi Polri tidak cukup hanya membicarakan penegakan hukum. Kita juga harus membicarakan bagaimana mencegah kewenangan yang besar tidak menghasilkan pelayanan publik yang buruk.

Mengawasi Maladministrasi di Polri

Pengawasan terhadap maladministrasi bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Justru, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan yang dimiliki negara digunakan sesuai dengan tujuannya.

Semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin penting pula sistem pengawasannya. Dalam konteks Polri, pengawasan internal tentu penting. Propam, Inspektorat Pengawasan Umum, pengawasan pada masing-masing satuan kerja, dan berbagai mekanisme internal lainnya mempunyai fungsi masing-masing.

Namun, pengawasan internal tidak harus menjadi satu-satunya mekanisme. Masyarakat membutuhkan ruang pengawasan eksternal agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilihat dari perspektif yang lebih independen.

Jangan Menunggu Maladministrasi Menjadi Krisis

Salah satu masalah dalam pengawasan pelayanan publik adalah kecenderungan bertindak setelah masalah membesar. Padahal, maladministrasi dapat dicegah sebelum menjadi masalah serius.

Misalnya, ketika masyarakat mengeluhkan lambannya penanganan laporan polisi, persoalannya jangan hanya dilihat sebagai keluhan administratif. Penundaan berlarut dapat berimplikasi pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Begitu pula ketika masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya. Persoalannya bukan sekadar komunikasi yang buruk. Ketidakjelasan informasi dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang munculnya persepsi bahwa proses hukum tidak berjalan secara transparan.

Demikian halnya dengan penyimpangan prosedur. Prosedur bukan sekadar dokumen administratif. Prosedur merupakan instrumen untuk memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang setara.

Oleh karena itu, pendekatan terhadap maladministrasi di Polri harus bergeser dari sekadar reaktif menjadi preventif.

Kapolri Baru Perlu Terbuka terhadap ORI

Ada satu komitmen yang patut diminta dari kepemimpinan Polri, yaitu keterbukaan terhadap pengawasan eksternal Ombudsman RI. Keterbukaan itu setidaknya dapat diwujudkan dalam beberapa hal.

Pertama, memastikan seluruh jajaran Polri memberikan akses dan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tidak akan efektif jika lembaga pengawas kesulitan memperoleh informasi atau menghadapi hambatan administratif ketika menjalankan kewenangannya.

Kedua, memperkuat mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil pemeriksaan Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen. Setiap rekomendasi yang berkaitan dengan perbaikan pelayanan harus diterjemahkan menjadi tindakan korektif yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi.

Ketiga, membangun mekanisme pencegahan maladministrasi bersama Ombudsman. Kerja sama tidak harus selalu menunggu munculnya laporan masyarakat. Polri dan Ombudsman dapat membangun agenda pencegahan melalui pemetaan titik-titik rawan maladministrasi, evaluasi standar pelayanan, penguatan sistem pengaduan, dan perbaikan tata kelola pelayanan.

Keempat, memperkuat keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat. Masyarakat yang mengadukan pelayanan kepolisian bukan otomatis berarti sedang menyerang institusi Polri. Dalam negara hukum dan demokrasi, pengaduan justru merupakan salah satu mekanisme masyarakat untuk memastikan negara bekerja.

Mengawasi Bukan Berarti Melemahkan

Muncul kekhawatiran bahwa pengawasan eksternal dapat mengganggu independensi atau kewenangan Polri. Perspektif semacam itu perlu ditempatkan secara proporsional.

Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak sama dengan mengambil alih kewenangan penegakan hukum Polri. Ombudsman tidak menentukan siapa yang bersalah dalam suatu perkara pidana. Fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai hukum, prosedur, kewajiban pelayanan, dan prinsip kepatutan.

Karena itulah, batas antara kewenangan Polri dan kewenangan Ombudsman harus dipahami secara jelas. Polri menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sementara Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif maladministrasi.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Dalam konteks tata kelola negara modern, pengawasan eksternal merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga negara tetap akuntabel.

Momentum Reformasi Pelayanan Publik Polri

Pergantian Kapolri adalah momentum untuk melihat kembali hubungan antara kewenangan, pelayanan, dan pengawasan. Komjen Pol Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi dan kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Tahapan tersebut tentu perlu diikuti dengan agenda kelembagaan yang lebih substantif. Kepemimpinan baru perlu membuka ruang yang lebih luas bagi pengawasan, termasuk pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI.

Maka, kepada Kapolri yang baru: reformasi kepolisian tidak hanya berbicara tentang bagaimana polisi menegakkan hukum terhadap masyarakat. Reformasi juga berbicara tentang bagaimana institusi negara mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat. Semoga!

Topik Menarik