Setelah Berjuang dari KDRT dan Kriminalisasi, Seorang Ibu Akhirnya Mendapat Hak Asuh Anak
KISAH perjuangan panjang seorang ibu yang melawan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kriminalisasi akhirnya berbuah manis. Hak asuh anak akhirnya jatuh ke tangannya seorang ibu berinisial C ini.
Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap seorang ibu berinisial C dan sang suami pada Kamis (1/10/2026). Putusan tersebut sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan sang ibu.
Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, setelah gugatan cerai yang diajukan C dikabulkan oleh majelis hakim. Sebelumnya, proses persidangan disebut beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran sang suami selaku tergugat maupun kuasa hukumnya.
1. Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ibu
Selain memutus hubungan perkawinan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak berada di tangan C. Berdasarkan keterangan yang diterima Okezone, pertimbangan penetapan hak asuh tersebut berkaitan dengan kepentingan keselamatan, tumbuh kembang, serta lingkungan hidup yang aman bagi anak.
Dalam putusan yang sama, sang mantan suami diwajibkan membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga anak tersebut dewasa menurut hukum. Ia juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp366 ribu.
Keputusan ini disambut rasa syukur oleh kuasa hukum dan juga ibu C. Pasalnya, mereka akhirnya kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih 10 bulan.
2. Pernah Bercerai pada 2023
Perkara perceraian ini merupakan kedua kalinya pasangan tersebut berhadapan dengan Pengadilan Negeri Tangerang. Pada 2023, C dan sang suami sebelumnya telah diputus cerai.
Keduanya kemudian memilih untuk kembali bersama atau rujuk. Namun, menurut pihak C, hubungan rumah tangga tersebut kembali menghadapi persoalan. Pihak penggugat juga menyebut ada tekanan psikologis yang dialami C dalam rumah tangga.
Kuasa hukum C mengatakan putusan perceraian tersebut memberikan kelegaan bagi kliennya. Setelah menjalani persidangan selama sekitar 10 bulan, C kini mendapatkan kepastian mengenai status perkawinannya sekaligus pengasuhan anak. Penetapan hak asuh kepada ibu juga menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan kepentingan dan masa depan anak.
3. Perkara KDRT hingga Terpisah dari Anak
Sebelumnya, perjalanan C tidak terlepas dari perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah menyatakan mantan suami C terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Putusan tersebut dijatuhkan pada 25 Juli 2024.
Sang mantan suami ketika itu dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang persoalan rumah tangga yang kemudian kembali berujung pada gugatan perceraian.
Persoalan semakin kompleks ketika C terseret dalam perkara dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi ketika C hendak menjemput anaknya di sekolah.
Seorang asisten rumah tangga disebut membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap C. Lalu, C membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, C justru menduga laporan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperburuk posisinya dalam proses perebutan hak asuh anak.
Kuasa hukum C, juga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait keterangan anak C yang disebut berada di lokasi kejadian. Anak berinisial JAS dalam pemeriksaan menyatakan tidak melihat C melakukan penganiayaan terhadap sang ART. Pihak C juga menyebut ART menghalangi dan menahan JAS ketika C hendak membawa anaknya.
C sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses perebutan hak asuh anak. Ia menilai status hukum yang disandangnya berpotensi memengaruhi proses persidangan hak asuh.
“Jadi, dia ingin sekali saya cepat-cepat dijadikan tersangka supaya dia bisa mendapatkan putusan hak asuh,” ujar C dalam Podcast Herspective yang tayang di YouTube Okezone Vibes.







