Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Dalam permohonannya, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berstatus sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.
Tim kuasa hukum menyatakan dasar pengajuan praperadilan tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan amar putusan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy juga menjelaskan alasan Menteri Keuangan dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan terbaru. Langkah itu dilakukan setelah permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
"Menimbang bahwa oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Roy menilai pembayaran ganti rugi merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Menteri Keuangan Republik Indonesia wajib ditarik sebagai pihak terkait in casu Turut Termohon II agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo dan pembebanan ganti kerugian atas tindakan tidak sah yang dilakukan Termohon merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN," tutur dia.
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.
Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.
Meski demikian, Roy menyatakan tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh uang ganti rugi. Dia menyebut permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.
Roy juga berjanji tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi apabila permohonannya dikabulkan.
"Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapapun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu."
Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan jadwal persidangan lanjutan. Jawaban Termohon dan para Turut Termohon akan digelar pada Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026).
"Putusan akan dibacakan Selasa 15 September pukul 13.00 siang,” tutur hakim.









