Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Saksi Ungkap Pegawai BGN Tak Dilarang Bangun Dapur MBG

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Saksi Ungkap Pegawai BGN Tak Dilarang Bangun Dapur MBG

Terkini | inews | Selasa, 8 September 2026 - 11:13
share

JAKARTA, iNews.id - Dua saksi dalam sidang lanjutan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, mereka didorong untuk membangun dapur.

Hal itu disampaikan Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Keduanya merupakan mantan bawahan Lodewyk Pusung.

Bagus menjelaskan kondisi pada masa awal program MBG berjalan. Saat itu, jumlah pihak yang berminat membangun dapur masih terbatas. Situasi tersebut membuat pimpinan BGN memberikan kesempatan kepada pegawai yang berminat untuk mendirikan dapur.

"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan saja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," kata Bagus dalam persidangan.

Lubis memberikan kesaksian serupa. Dia menyebut kebutuhan dapur untuk mendukung pelaksanaan MBG pada awal berdirinya BGN cukup besar. Namun, jumlah masyarakat yang berminat mendirikan dapur masih terbatas.

Menurut Lubis, kondisi tersebut membuat pimpinan BGN mengimbau pegawai yang memiliki kemampuan, lahan, atau keinginan untuk mendirikan dapur MBG.

"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," katanya.

"Oleh sebab itu pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," sambungnya.

Semetara itu, Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ini menjadi permohonan praperadilan ketiganya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Topik Menarik