Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA, iNews.id - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, Dasco terlebih dahulu meminta fraksi-fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumya, Baleg DPR RI menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyebut rancangan tersebut terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. Salah satu materi penting dalam draf tersebut ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
RUU tersebut juga memuat aturan mengenai penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah.
Kelompok yang menjadi sasaran pemberian legalitas hak atas tanah mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Draf RUU turut mengatur pembentukan BRAN sebagai badan baru dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
Ratusan Senjata Angin di Sekolah Jaksel Punya Izin Impor, Polisi Bakal Periksa Eks Ketua Yayasan
"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.
Selain BRAN, RUU mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria.
Iman menyebut pembiayaan BRAN akan menggunakan APBN. RUU tersebut juga mencakup penataan dan pengendalian tanah, termasuk pembatasan penguasaan dan pemilikan melalui penetapan batas minimum serta maksimum.









