Kemenhub Terbitkan 4 Peringatan Penerbangan terkait Karhutla Kalimantan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat empat Notice to Airmen (NOTAM) atau peringatan penerbangan aktif terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 20 Agustus 2026. Penerbitan NOTAM itu berdampak pada pengaturan ruang udara hingga operasional bandar udara di wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, tiga dari empat NOTAM berkaitan langsung dengan aktivitas penanganan karhutla, termasuk kegiatan water bombing dan air patrol.
Pertama, NOTAM A3042/26 mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.
Kedua, NOTAM B0860/26 mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat.
Ketiga, NOTAM B0815/26 menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat yang menjalankan misi water bombing.
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya
Sementara itu, satu NOTAM lainnya berkaitan dengan dampak karhutla terhadap operasional bandar udara. NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
“Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan pesawat yang terlibat dalam kegiatan water bombing maupun penerb,angan lainnya,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis Minggu (23/8/2026).
Selain mengatur ruang udara dan operasional bandar udara, Ditjen Perhubungan Udara juga terus memantau kondisi penerbangan di wilayah yang terdampak karhutla.
Koordinasi dilakukan dengan AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan informasi penerbangan yang tersedia tetap akurat dan terkini.
Kemenhub juga telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pengerahan sumber daya udara ketika kondisi karhutla berubah dan kebutuhan penanganan bergeser ke wilayah lain.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar kegiatan pemadaman karhutla dapat berlangsung efektif tanpa mengganggu keselamatan dan kelancaran penerbangan.









