Mendagri Terbitkan Instruksi Minta Kepala Daerah Larang Pembukaan Lahan Tanpa Terkecuali

Mendagri Terbitkan Instruksi Minta Kepala Daerah Larang Pembukaan Lahan Tanpa Terkecuali

Terkini | idxchannel | Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40
share

IDXChannel – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi khusus kepada kepala daerah dalam rangka menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam instruksi tersebut, Mendagri menegaskan larangan total bagi siapa pun untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Tito menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini tidak ada lagi pengecualian, termasuk untuk alasan adat istiadat.

"Saya mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah bupati, gubernur wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru," lanjut Tito.

Tito menyampaikan, instruksi ini sudah diterbitkan pada hari Sabtu (22/8/2026).

Instruksi ini juga selaras dengan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) sebelumnya.

"Saya keluarkan kemarin langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," katanya.

Di sisi lain, dia mengungkap strategi pemerintah dalam menghadapi Karhutla yang terjadi di beberapa daerah.

Pertama, melakukan lokalisir dan pemadaman cepat pada lahan yang sudah terlanjur terbakar dengan memobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian.

"Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik