BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak Akibat Gempa M 7,7 NTT

BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak Akibat Gempa M 7,7 NTT

Terkini | idxchannel | Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:00
share

IDXChanel - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperkuat proses pendataan kerusakan rumah akibat gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendataan dilakukan secara paralel dan berjalan beriringan dengan penanganan pada fase tanggap darurat sesuai arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Berdasarkan pembaruan data di hari kedelapan atau per Sabtu (22/8/2026), tercatat sebanyak 53.971 unit rumah mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.006 unit masuk kategori rusak berat, 11.777 unit rusak sedang, dan 23.188 unit rusak ringan," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan melalui keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, kerusakan tersebut tersebar di Kabupaten Nagekeo sebanyak 4.829 unit, terdiri dari 1.702 rusak berat, 560 rusak sedang, dan 2.567 rusak ringan. Kabupaten Ende tercatat 3.953 unit, dengan rincian 763 rusak berat, 870 rusak sedang, dan 2.320 rusak ringan.

Selanjutnya, Kabupaten Manggarai tercatat sebanyak 7.045 unit, meliputi 3.582 rusak berat, 2.113 rusak sedang, dan 1.350 rusak ringan. Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 17.039 unit, terdiri dari 6.713 rusak berat, 4.496 rusak sedang, dan 5.830 rusak ringan.

Kabupaten Manggarai Barat tercatat 9.402 unit rumah rusak, dengan rincian 3.334 rusak berat, 1.438 rusak sedang, dan 4.630 rusak ringan. Kabupaten Ngada sebanyak 8.129 unit, terdiri dari 1.973 rusak berat, 1.678 rusak sedang, dan 4.478 rusak ringan. 

Sementara itu, Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 3.574 unit, dengan rincian 939 rusak berat, 622 rusak sedang, dan 2.013 rusak ringan.

"Angka tersebut merupakan data sementara yang masih melalui tahapan verifikasi dan validasi. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap data kerusakan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," katanya.

Dia menambahkan, pendataan kerusakan rumah menjadi dasar bagi BNPB dan pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan personel enumerator yang akan diterjunkan untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Khusus untuk rumah dengan kategori rusak berat, data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan dukungan hunian sementara (huntara) maupun dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak.

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat diidentifikasi secara cepat dan akurat, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan dukungan penanganan pada tahapan berikutnya," katanya.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik