Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara

Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:36
share

BANTUL, iNews.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri kembali menyampaikan apresiasi terkait pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dahulu melucuti kekuasaan Presiden pertama Soekarno atau Bung Karno. Hal itu disampaikan Megawati saat pembukaan pameran seni rupa bertajuk “Mata Hati Soekarno” di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

Megawati mengisahkan beratnya beban sejarah yang harus dipikul keluarga selama puluhan tahun akibat ketetapan hukum masa lalu tersebut yang dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial.

Bahkan, Megawati mengaku sampai geleng-geleng kepala melihat isi TAP yang diberi cap oleh MPRS itu yang menuding Bung Karno berkhianat terhadap negara. Baginya, pencabutan resmi TAP MPRS tersebut merupakan akhir dari penantian panjang yang melelahkan selama lebih dari setengah abad tanpa adanya proses pembuktian hukum yang adil.

Menurutnya, selama 56 tahun, status hukum Bung Karno dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya sang Proklamator.

"Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih nggak ingat sama beliau, kebangetan," kata Megawati.

Ketua Umum PDI Perjuangan itu juga mengingatkan kembali pengorbanan luar biasa Bung Karno yang harus mendekam di penjara dan dibuang di pengasingan kolonial selama total 22 tahun demi memerdekakan bangsa Indonesia.

Sebagai informasi, pameran yang digelar khusus untuk memperingati 125 tahun hari lahir Sang Proklamator ini menghadirkan karya-karya terbaik dari 47 perupa lintas generasi yang mencoba menafsirkan kembali sejarah hidup serta pemikiran Bung Karno.

Dalam acara pembukaan dan peresmian tersebut, sejumlah tokoh nasional dan daerah tampak hadir mendampingi Megawati.

Di antaranya, Permaisuri Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Sebelumnya pada 2024 lalu, Ketua MPR saat itu Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno dinyatakan tak pernah mengkhianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9/2024).

Topik Menarik