DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR masih merancang skema pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden presidential threshold.

Menurut Doli, meski MK menghapus ambang batas, tetapi mereka memberikan pedoman agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak atau hanya diikuti calon tunggal.

"Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Cuma ada note-nya di sana, note-nya itu adalah diminta kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering supaya calon presiden-wakil presiden itu tidak tunggal dan tidak terlalu banyak," kata Doli dalam diskusi yang berlangsung di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Doli mengatakan, dirinya bersama sejumlah pihak masih memikirkan bentuk rekayasa konstitusional yang diminta MK tersebut. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang dapat mencegah jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak dalam satu kontestasi.

Doli berharap skema yang disusun ini bisa menghindari agar Pemilihan Presiden yang berlangsung di Indonesia tidak seperti kongres atau musyawarah nasional dalam suatu organisasi.

"Kebetulan selama ini saya di organisasi kemasyarakatan baik mahasiswa dan pemuda. Nah kalau kita ingat tuh kalau mau kongres atau mau munas atau apa gitu ya, wah itu calonnya kalau ada 30 ya, pusing tuh ya kalau semua orang itu. Jadi nggak, jangan sampai pemilu kita kayak kongres gitu ya kan," katanya berkelakar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

Topik Menarik