Sering Curi Kabel Genset Selama 3 Tahun di Jaksel, Pekerja Serabutan Ini Akhirnya Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kabel berinisial AY (44) yang kerap beraksi di ruang genset Menara Jamsostek, Mampang, Jakarta Selatan. AY ternyata sudah sering mencuri kabel selama tiga tahun terakhir.
"Modus operandi yang dilakukan AY yakni mengambil kabel power genset dengan memotong jalur kabel yang berada di ruang genset (Menara Jamsostek)," ujar Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Pornomo, Kamis (28/5/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menciduk AY, pekerja serabutan yang bermukim di kawasan Kuningan Barat.
"Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas masuk ke ruang genset. Turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya tembaga kuningan kabel hasil curian seberat 22 kilogram. Saat diinterogasi, AY mengaku sudah menggasak kabel tembaga di ruang genset Menara Jamsostek selama tiga tahun.
Evaluasi Pascakecelakaan Kereta, Menhub Perintahkan Dirjen Perhubungan Darat Temui Green SM
"Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180.000 per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," katanya
AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam tiga tahun terakhir karena ruangan itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV.
Kini, AY sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara," kata Dian.










