Reaksi Abu Janda Dilaporkan Ikatan Keluarga Minangkabau ke Polisi: Saya Tak Hina Rakyat Sumbar
JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Lantas, apa respons Abu Janda terkait laporan tersebut?
Abu Janda mengklaim, dirinya tidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata dia kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris mengungkapkan, laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda yang dianggap telah mengandung ujaran kebencian SARA terhadap keluarga besar Minangkabau.
"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Defrizal mengungkapkan, apa yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan seluruh masyarakat Minangkabau. Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda yang meresahkan adalah kalimat soal Sumatera Barat merupakan wilayah yang intoleran dan masyarakatnya barbar.
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar-bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," ucap Defrizal.










