Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Terkini | inews | Selasa, 24 Februari 2026 - 17:23
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), terpaksa ditunda. Lembaga antrasuah mengajukan penundaan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

"Kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026). 

Dia mengungkapkan, alasan pengajuan penundaan lantaran Biro Hukum tengah menghadapi sejumlah praperadilan. Setidaknya, terdapat empat praperadilan yang berlangsung bersamaan hari ini. 

"Memang hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan ya, ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU," ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, dilihat Rabu (11/2/2026). 

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

KPK telah mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Topik Menarik