Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Terkini | inews | Selasa, 24 Februari 2026 - 22:59
share

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum yang juga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. Pasalnya, dia menilai regulasi KPK yang lama itu bertabrakan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Revisi undang-undang ini justru yang paling tepat. Karena apa? Undang-undang yang lama itu bertabrakan dengan HAM," ujar Fredrich dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026). 

Fredrich mencontohkan UU KPK versi lama tak tunduk dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diyakininya lantaran UU KPK bersifat lex specialis atau khusus.

"Mereka mengatakan mereka itu lex specialis, mengesampingkan KUHAP. Saya, waktu saya berhadapan dengan KPK bukan sekali, saya sering berhadapan dengan KPK. Itu sudah terlalu arogan," ucap Fredrich.

Di UU lama, dia menilai KPK menjadi lembaga tak tersentuh dan sangat independen. Bahkan, dia menyebut para komisioner KPK tak bisa memerintah penyidik.

"Karena penyidik itu berpendapat bahwa, 'Saya ini independen, Anda tidak punya wewenang untuk memerintah saya', dan itu sering dilakukan dan saya berhadapan sama mereka itu bukan satu kali. Itu fakta," ungkapnya.

Di sisi lain, dia menyambut positif keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tertuang dalam UU versi baru. Pasalnya, Dewas KPK memiliki wewenang untuk memberi izin penindakan pada penyidik.

"Dalam hal ini melakukan penyadapan, akhirnya yang jadi like and dislike kan. 'Saya enggak suka Anda, gua sadap lu.' Kemudian dijadikan suatu, suatu kasus. Kalau sekarang, harus minta izin daripada dewan pengawas," ungkapnya.

Topik Menarik