Kasus Oknum Guru SDK Asumanu Tampar Siswa Berulang Kali Berakhir Damai di Polsek Raihat

Kasus Oknum Guru SDK Asumanu Tampar Siswa Berulang Kali Berakhir Damai di Polsek Raihat

Terkini | ttu.inews.id | Senin, 1 April 2024 - 05:20
share

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap seorang anak di SDK Asumanu, yang dilakukan oleh seorang guru berinisial DA (58) terhadap korban BT (8), telah dilakukan dengan damai di Polsek Raihat.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WITA di SDK Asumanu, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.

Guru berinisial DA menggunakan telapak tangannya untuk menampar secara berulang kali wajah korban BT.

Korban BT dan orangtuanya AL (47) merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, sehingga segera melaporkannya ke Polsek Raihat pada hari yang sama.

Penyelesaian masalah dilakukan melalui pendekatan restorative justice pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 17:30 WITA di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Eros Boimau, Bhabinkamtibmas desa Asumanu, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Korban dan orangtuanya sepakat untuk berdamai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku DA mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban BT.

Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa kepada korban maupun orang lain di masa mendatang.

Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, menyampaikan bahwa restorative justice dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban yang didampingi orangtua kandungnya bersedia memaafkan pelaku yang tak lain guru dari korban sendiri," ujar IPTU Marcelo.

Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan telah membuat surat pernyataan tidak ada dendam sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Katanya, Bhabinkamtibmas desa Asumanu, AIPDA Matius Tamo Ama Bili telah mengimbau warga di desa binaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

"Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh dan ingatkan ke pelaku untuk sabar dan bisa mengendalikan diri dalam mendidik anak-anak muridnya," tegas dia.

Ia menjelaskan, untuk korban dan keluarganya, pihaknya meminta sudah menempuh jalan damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi.

"Karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai," terang dia.

Topik Menarik