Suami Cemburu Aniaya Istri hingga Babak Belur di Pringsewu, Ditangkap di Banten

Suami Cemburu Aniaya Istri hingga Babak Belur di Pringsewu, Ditangkap di Banten

Terkini | pringsewu.inews.id | Selasa, 21 Mei 2024 - 13:50
share

PRINGSEWU , iNewsPringsewu . id - Seorang pria berinisial BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu setelah menganiaya istrinya hingga babak belur.

Penangkapan dilakukan di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan yang dilakukan oleh BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu.

Korban, QA (31), mengalami penganiayaan brutal dengan cara dilempar HP, ditendang, dan dipukul berulang kali oleh pelaku, menyebabkan luka memar di mata kanan dan kiri, lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di kepala.

"Penganiayaan ini berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta bantuan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota," jelas Kompol Rohmadi pada Selasa (21/5/2024).

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah dan kemudian bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten, setelah mengetahui dirinya diburu oleh polisi.

Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa rasa cemburu menjadi pemicu utama BS menganiaya istrinya. "Pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, yang memicu rasa cemburu dan berujung pada penganiayaan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangga mereka yang semakin memperburuk situasi.

BS kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.-, tandas Kompol Rohmadi.

Topik Menarik