DKPP Terima 5 Aduan terkait Pencalonan Gibran, 2 Memenuhi Syarat Materiil
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengakui menerima lima aduan yang kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
"Kami telah menerima lima aduan ya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Baca juga: MA Batalkan Suket Gibran, Doli Golkar Terkejut: Kami Pelajari dan Dalami Lagi
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil," sambungnya.
Sementara, dua aduan lainnya baru memasuki tahap verifikasi administrasi dan satu belum memenuhi syarat administrasi. "Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia tidak menyebutkan siapa saja pihak pelapor. Ada dua yang sudah memenuhi syarat segera bergulir di persidangan.
"Tentu nanti karena ini aduan berkesesuaian satu sama lain, selebihnya kalau semua sudah selesai akan dilimpahkan ke bagian persidangan, selebihnya menjadi kewenangan di bagian persidangan untuk melakukan tindak lanjut," kata Dewa Kade.










