Sikapi Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, KPU: Sudah Jalankan Sesuai Aturan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dia sampaikan saat disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Baca juga: Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tak Ada Kebohongan yang Abadi
"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.
Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap terkait putusan tersebut. Maka itu, dia belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Belum ada putusan yang kami terima kan itu juga yang dipersoalkan kementerian," ujarnya.









