DKPP Terima Lima Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Disidangkan
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengakui telah menerima lima aduan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
"Kami telah menerima lima aduan ya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat ditemui di Kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil," sambungnya.
Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi, sedangkan satu aduan belum memenuhi syarat administrasi.
"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia tidak menyebutkan identitas para pelapor. Menurutnya, dua aduan yang telah memenuhi syarat materiil akan segera diproses ke tahap persidangan.
"Tentu nanti karena ini aduan berkesesuaian satu sama lain, selebihnya kalau semua sudah selesai akan dilimpahkan ke bagian persidangan. Selebihnya menjadi kewenangan bagian persidangan untuk melakukan tindak lanjut," pungkasnya.










