Bennix Bongkar Drama Pertemuan 10 Taipan Sawit dan Singapura di Tengah Isu Karhutla
Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap krisis kabut asap lintas batas (transboundary haze) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Singapura, pernyataan mengejutkan datang dari Founder Bennix Investor Group, Benny Batara. Ia secara blak-blakan menyebut pemanggilan sejumlah taipan dan oligarki kelapa sawit oleh pemerintah Singapura baru-baru ini tidak lebih dari sebuah drama.
Dalam podcast To The Point Aja di kanal YouTube SindoNews, Benny menyoroti bagaimana narasi penegakan hukum yang digaungkan Singapura terhadap para korporasi besar dinilai sangat kontras jika dibandingkan dengan realitas kekuatan finansial para konglomerat yang dipanggil ke meja pertemuan.
Menurut Benny Batara, isu Karhutla yang kembali mencuat di tahun 2026 ini sebenarnya adalah siklus tahunan yang sudah terjadi berpuluh-puluh tahun. Namun, momentum kali ini dimanfaatkan oleh Singapura untuk membangun standing point seolah-olah mereka adalah korban (playing victim) demi memperkuat tekanan terhadap Indonesia.
Baca Juga: Singapura Panggil 10 Petinggi Sawit, Mendag Budi Buka Suara Kondisi Neraca Dagang
"Karhutla ini cuman contoh yang paling kecil aja lah biar seolah-olah mereka jadi pintu masuk. Kebetulan mereka jadi korban asap juga, jadi standing point-nya mereka bisa playing victim tanpa terlalu kelihatan keras atau permainan politik," ujar Benny.
Ia menambahkan bahwa undang-undang anti-asap (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang diandalkan Singapura sebetulnya instrumen lama yang jarang dieksekusi secara agresif, namun kini didaur ulang menjadi panggung yang menarik perhatian netizen Indonesia.
Baca Juga: Buntut Singapura Panggil 10 Petinggi Sawit, Rosan Buka Suara Soal Nasib Investasi
Sorotan paling tajam diarahkan pada rincian sanksi hukum yang diancamkan dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan regulasi yang disorot, denda bagi pihak yang mengabaikan panggilan administratif hanya sebesar 5.000 Dolar Singapura (sekitar Rp60 juta), sementara sanksi maksimal jika terbukti bersalah di bawah undang-undang terkait dipatok di angka 2 juta Dolar Singapura (sekitar Rp24 miliar).
Angka tersebut dinilai tidak masuk akal jika disandingkan dengan profil para konglomerat sawit yang hadir dalam ruangan rapat. Benny mengungkapkan bahwa sebagian besar taipan tersebut memegang valuasi harta kekayaan pribadi hingga ratusan triliun rupiah."Satu orang aja punya duit Rp500 triliun. Kalau terbukti bersalah cuman kena denda 2 juta dolar (sekitar 40-50 miliar rupiah). Duit dia Rp500 triliun, 1 pun enggak nyampai dendanya! Jadi di situ kita bisa lihat lucu-lucu," sindir Benny.
Ia bahkan menggambarkan suasana pertemuan tersebut layaknya karyawan yang sedang menghadap bos besar, mengingat para pejabat pengambil kebijakan di luar negeri kerap diasosiasikan dengan aliran dana dan investasi jangka panjang dari para pemilik modal asal Indonesia yang memarkir kekayaan mereka di luar negeri.
"Melihat foto-fotonya menurut saya itu lelucon terbesar abad ini, antara menteri-menteri Singapura sama oligarki-oligarki. Disitu saya lihat, ini seperti karyawan ketemu sama bos," bebernya.










