OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management

OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management

Ekonomi | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 17:09
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. 

Keputusan penjatuhan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap.

Melalui sanksi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 tersebut, regulator pasar modal turut mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) milik tiga pengurus perseroan, sekaligus melarang mereka menjalankan aktivitas profesional di industri jasa keuangan.

Dalam keterangan resminya, OJK memaparkan bahwa rentetan pelanggaran PCAM mencakup pilar tata kelola perusahaan (governance), kelemahan manajemen risiko, tata kelola portofolio reksa dana, hingga kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan kepada otoritas. 

Salah satu penyimpangan mendasar yang ditemukan adalah rangkap jabatan direktur utama yang sekaligus mengoordinasikan fungsi investasi dan riset, di samping tumpang tindih fungsi pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta tim pengelola investasi.

OJK juga mendapati PCAM tidak pernah memperbarui maupun mengimplementasikan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, struktur pengawasan internal perseroan tidak memenuhi ketentuan karena beroperasi tanpa keberadaan komisaris independen sejak 2019.

Terkait aspek pengelolaan portofolio, wasit pasar modal menilai PCAM mengabaikan prinsip itikad baik dan tanggung jawab penuh demi kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan dipandang gagal menjalankan standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah lantaran tidak menyusun kertas kerja yang memadai serta mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional. 

Di samping itu, porsi penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima produk reksa dana kelolaan PCAM terbukti melampaui batas maksimal 10 akibat transaksi perusahaan dan tidak kunjung disesuaikan hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.

 

Pemeriksaan OJK turut membongkar ketiadaan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek, disertai konsentrasi eksekusi transaksi pada satu broker yang melampaui porsi 30 dari total nilai transaksi tahunan sepanjang 2023 dan 2024. 

Deretan pelanggaran lainnya meliputi ketiadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), absennya penyampaian laporan pengawasan tahunan reksa dana syariah, hingga keterlambatan berulang dalam memenuhi kewajiban pelaporan rutin ke OJK.

PCAM juga terbukti tidak melaporkan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah individual secara tepat waktu, serta tidak menyetorkan laporan profil likuiditas dan stress test untuk periode April–Mei 2026.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha tersebut, OJK menginstruksikan PCAM bekerja sama dengan bank kustodian terkait guna mengeksekusi pembubaran seluruh reksa dana yang dikelolanya. 

Sebanyak 15 produk reksa dana kini resmi masuk dalam proses likuidasi, antara lain Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, serta Pratama Syariah.

Secara individu, OJK mencabut izin WMI Direktur Utama PCAM Iwan Margana dan melarangnya menduduki posisi pengurus di sektor jasa keuangan selama kurun waktu lima tahun.

Hukuman serupa berupa pencabutan izin WMI juga dijatuhkan kepada dua direktur lainnya, yakni Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, disertai sanksi larangan menjabat sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama dua tahun.

Topik Menarik