Jenderal Polisi LSP Tersangka Penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka penyadapan secara ilegal yakni inisial LSP, ASN, dan EH. Para jenderal polisi tersebut juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Penyadapan diduga dilakukan terhadap presiden, pejabat negara, tokoh politik media, ormas, LSM, dan para pengusaha
Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi nomor tersebut. Nomor disadap tanpa kaitan proses penegakan hukum baik lidik dan sidik berdasarkan UU berlaku
Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut. Kemudian, Bareskrim melakukan lidik dan sidik memeriksa saksi 10 orang dan 3 saksi ahli.
“Terhadap para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Polri menyita barang bukti antara lain HP 11 unit, 1 iPad, dan flashdisk.










