Polri Tahan Jenderal LSP dan 2 Irjen Pol terkait Kasus Penyadapan Presiden

Polri Tahan Jenderal LSP dan 2 Irjen Pol terkait Kasus Penyadapan Presiden

Nasional | sindonews | Selasa, 3 November 2026 - 20:51
share

Polri menetapkanJenderal Polisi LSP dan 2 Irjen Pol sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Jenderal Pol LSP, Irjen Pol EH, dan Irjen Pol AS. "Kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Jenderal Polisi LSP Tersangka Penyadapan Presiden

Asep belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai penangkapan ini. Pasalnya, Asep bakal mengungkap lebih dalam terkait perkara ini.

"Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami kurun waktu 24 jam menjelaskan membongkar semua," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). LSP, EH, dan AS melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Asep mengatakan, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ungkap Asep. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. “Selanjutnya pada sekitar Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system lines selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” jelasnya. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flash disk.

Topik Menarik