Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Menko Yusril: Belum Ada Indikasi Makar
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sebagaimana diketahui, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, menteri, politisi, hingga pengusaha.
"Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan, dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya," ujarnya.
Ia melanjutkan, perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Namun, tujuan di balik penyadapan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.
Menurut Yusril, tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Dengan demikian, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya? Wajib penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Profil Irjen Pol Hengki, Jenderal Bintang 2 Berpengalaman di Reserse Jadi Kapolda Jawa Barat
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.










