Kapolri Ancam Pidanakan Pegawai Polri dan BNN yang Isap Vape
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan tidak segan menindak tegas anak buahnya di Polri yang masih nekat mengisap vape. Terlebih, jika mereka menggunakan cairan yang mengandung narkotika pada rokok elektrik tersebut.
Ancaman tersebut juga berlaku bagi para pegawai BNN. Mengingat, hingga saat ini Suyudi masih merangkap jabatan sebagai Kepala BNN.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah proaktif Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Dari konteks negara ASEAN, ada 7 negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," ujar Isir.
Isir mengklaim, Polri mengantisipasi perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan berpotensi mengikuti tren gaya hidup. "Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," pungkas Isir.









