Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Guntur Romli PDIP: Lebih Bermanfaat Kertas Pembungkus Gorengan

Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Guntur Romli PDIP: Lebih Bermanfaat Kertas Pembungkus Gorengan

Nasional | sindonews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:59
share

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli buka suara merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Guntur Romli juga melontarkan sindiran keras.

“Setelah MK, Kini MA Menelanjangi Gibran, Suketnya Tidak Sah! Gibran Mau MUNDUR atau DIMAKZULKAN?” kata Guntur Romli di akun media sosial (medsos) X (sebelumnya Twitter) @GunRomli, Sabtu (31/10/2026).

“Tidak berhenti di situ. MA memerintahkan suket itu ditarik dari pihak yg menguasainya untuk dimusnahkan. Ditarik dari Gibran. Dimusnahkan!” sambungnya yang sudah mengizinkan SindoNews mengutip pernyataannya di medsos tersebut.

Baca juga: Denny Indrayana Kembali Ungkap Alasan Cabut Gugatan di PTUN usai Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA

Dengan adanya putusan MA tersebut, Guntur Romli mengatakan bahwa dokumen yang dipakai mendaftar cawapres 2024 kini resmi jadi kertas tanpa nilai hukum. “Lebih bermanfaat kertas pembungkus gorengan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan pemohon Subhan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan untuk Kemendikdasmen yang menerbitkan Suket tersebut.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, putusan tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10) yang diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Yulius dan Hakim Anggota Maftuh Effendy dan Hari Sugiharto. Putusan teregister dengan nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.

"Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya," tulis amar putusan dalam laman Mahkamah Agung.

Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Topik Menarik