Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri

Nasional | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:23
share

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Hendarsam mengatakan, Dedi Congor telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi Congor. Informasi itu disampaikan setelah KPK mengumumkan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).

 

KPK menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada September 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Satu sprindik lainnya menetapkan Gatot Heroe, selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka. Gatot telah ditahan pada 26 Agustus 2026.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar Budi.

Topik Menarik