Denny Indrayana Kembali Ungkap Alasan Cabut Gugatan di PTUN usai Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA

Denny Indrayana Kembali Ungkap Alasan Cabut Gugatan di PTUN usai Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA

Nasional | sindonews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:07
share

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali mengungkap alasan mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Denny menjelaskan, keputusan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dari ruang sidang bukan tanpa alasan.

Saat itu, dia bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, Mercy Sihombing. Dalam unggahan video di akun Instagram @dennyindrayana99, Denny menyebut ada tiga alasan di balik pencabutan gugatan tersebut. Video itu dibuat sebelum dirinya mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Denny mengatakan, alasan pertama pencabutan gugatan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA atau sederajat Gibran membuat gugatan di PTUN tidak lagi diperlukan.

Baca juga: Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tak Ada Kebohongan yang Abadi

Dia khawatir putusan PTUN justru berpotensi dijadikan dasar untuk menihilkan putusan MK yang bersifat final and binding. "Sudah jelas tidak ada dasarnya, sudah jelas karenanya surat keterangan itu tidak layak dan tidak bisa diterbitkan," kata Denny, Sabtu (31/10/2026).

Alasan kedua, Denny menilai proses persidangan di PTUN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dia menuding pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Padahal, menurut Denny, majelis hakim telah berulang kali meminta dokumen tersebut dihadirkan dalam persidangan. Dokumen yang dipersoalkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.

"Kenapa? Apa yang ditutupi? Apakah karena transkrip nilai di UTS Insearch itu memang ternyata banyak yang fail? Banyak yang gagal? Karena sampai sekarang, transkrip nilai itu yang tidak kunjung terlihat, masih misterius, masih gaib," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan alasan pihak tergugat tidak menunjukkan dokumen tersebut meskipun telah diminta secara resmi.Sementara alasan ketiga, Denny menyebut pihaknya ingin memusatkan perhatian pada perkara kasasi yang diajukan Subhan Palal di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, perkara tersebut memiliki objek sengketa serupa, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

"Kami sudah memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait diskualifikasi Gibran sebagai ad informandum, informasi tambahan ke Mahkamah Agung agar dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara Pak Subhan," katanya.

Denny menilai perkara kasasi Subhan perlu terus dikawal karena pencabutan perkara tersebut akan membuat putusan Pengadilan Tinggi TUN yang sebelumnya tidak menguntungkan pihak Subhan tetap berlaku."Kita akan kawal, kita akan berjuang agar kasasinya dimenangkan," ucapnya.

Kini, kasasi Subhan telah dikabulkan MA. Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan permohonan kasasi melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Denny menjelaskan pencabutan gugatan di PTUN merupakan bagian dari strategi hukum. Dia menilai pihaknya tidak perlu memberikan panggung bagi pihak-pihak yang dianggapnya ingin menggunakan proses persidangan untuk merendahkan putusan MK.

"Mencabut gugatan dan walk out dari ruang persidangan adalah salah satu cara untuk menyadarkan publik, kita tidak boleh ikut pada peradilan main-main, peradilan akal-akalan yang coba diset oleh tergugat maupun pihak-pihak pendukungnya," tuturnya.

Topik Menarik