Setoran Pajak Sektor Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun secara kumulatif hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga:Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Untuk PPN PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut hingga akhir September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp45,21 triliun sejak 2020. Khusus September 2026, DJP menunjuk tiga entitas baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta memperbarui data Niantic International Ltd.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Adapun pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,40 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Di sisi lain, penerimaan Pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp5,96 triliun. Kontribusi tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Realisasi penerimaan Pajak SIPP pada Januari-September 2026 tercatat Rp1,89 triliun, meningkat dibandingkan Rp1,23 triliun sepanjang 2025.
Baca Juga:Potensi PPh Digital Asing Rp16,43 Triliun Menguap
DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas transaksi berbasis teknologi. Setoran PPN PMSE, misalnya, meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp10,32 triliun pada 2025, sedangkan penerimaan sepanjang Januari-September 2026 telah mencapai Rp9,54 triliun. Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital turut memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.










