Gelar Demo, KEMAKI Desak Pembatasan Kewenangan Multitafsir Penegak Hukum
Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur kembali menggelar demo di Kanwil Kemenkum Jatim. Kali ini mereka melakukan aksi turun ke jalan menyikapi situasi hukum nasional dan menuntut revisi UU Tipikor.
Atok, korlap aksi mengungkap salah satu poin yang disampaikan dalam demo yakni soal pembatasan kewenangan multitafsir aparat penegak hukum yang ada di daerah. Sebab, mereka menilai hal tersebut rawan digunakan sebagai alat intimidasi. Baca juga:Yusril Bertemu Luhut Bahas Penyempurnaan UU Tipikor, Ini Poin Pentingnya
“Ini adalah poin yang paling krusial dan paling banyak dirasakan pahitnya oleh masyarakat di bawah. Di daerah, pasal kerugian negara seringkali tidak lagi menjadi alat untuk memberantas korupsi, melainkan menjadi alat untuk menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, hingga pelaku usaha,” katanya saat menbacakan tuntutan aksi, Kamis (29/10/2026).
Dia menuturkan penegak hukum kerap menggunakan dalih penyelidikan kerugian negara untuk bisa bisa memanggil, memeriksa, dan menggantung perkara berbulan-bulan, yang ujungnya seringkali adalah negosiasi dan pemerasan.
“Inilah yang kami sebut tricky enforcement dan bancakan hukum. Kami menuntut agar ke depan ada batasan yang tegas dan aturan main yang jelas, kapan suatu kerugian administratif bisa naik menjadi pidana korupsi dan kapan cukup diselesaikan secara administratif melalui APIP atau BPKP,” urainya.Dalam aksi itu, mereka juga mendorong untuk menghentikan penggunaan pasal karet sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan. Kemudian menghentikan budaya takut yang sengaja dipelihara demi kepentingan segelintir oknum, dan kembalikan hukum Tipikor pada marwahnya sebagai alat keadilan, bukan alat intimidasi.
“Kami mendesak Kementerian Hukum dan Kemenko Kumham Imipas segera memasukkan rumusan redefinisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, birokrasi, dan efektivitas penindakan korupsi yang presisi,” ujarnya.
Dalam aksi itu, mereka juga mendukung usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Usulan tersebut mendapat respons dari banyak pihak. Salah satunya Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. Baca juga:Penegak Hukum dalam Islam: Amanah Besar, Bisa Mengangkat Derajat atau Menyeret ke Neraka
Yusril menilai usulan itu perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati. Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud. Termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).










