Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (29/10/2026). Ia dihadirkan oleh kubu Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"(Jadi) saksi," kata Anwar singkat sambil memasuki ruang sidang.
Ditemui di dalam ruang sidang, Anwar mengaku belum mengetahui apa yang akan ia sampaikan di dalam ruang sidang. Menurutnya, ia hanya akan menjawab apa yang ditanya pada dirinya.
Baca juga: Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Hukum Dugaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Temuan BPK
"Gak tahu saya, yang tahu tuh beliau-beliau (pengacara) nih, saya gak tahu, beliau nanya, saya jawab. Beliau nanya, saya jawab. Hakim nanya, saya jawab," ujarnya."Gak tahu juga, jangan-jangan memperberat kan beliau ada. Cuma, dalam kesimpulan saya, beliau adalah seorang menteri yang punya tanggung jawab besar. Kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus," sambungnya.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.









