Silmy Karim Didakwa Pemerasan Sebesar Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Didakwa Pemerasan Sebesar Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:48
share

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168.972.869.091 terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal itu dilakukan bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; dan Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.

"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diluar dari kehendaknyaa yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dari jumlah tersebut, kemudian mengalir ke Silmy sebesar Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.

Baca juga: Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Jaksa menyebutkan, Silmy Cs mengakali penerbitan dokumen keimigrasian yang terdiri dari surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

‎‎"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," ujarnya.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik