Ray Rangkuti Desak DPR Gunakan Hak Angket Ungkap Ijazah Gibran hingga Pasal Selundupan

Ray Rangkuti Desak DPR Gunakan Hak Angket Ungkap Ijazah Gibran hingga Pasal Selundupan

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:47
share

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mendorong penggunaan hak angket DPR untuk membuka polemik ijazah dan surat keterangan (suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia juga menilai hak angket diperlukan untuk menelusuri dugaan adanya pasal selundupan yang dianggap menjadi karpet merah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Dan oleh karena itulah, saya terus memperjuangkan agar suket, agar ijazah yang katanya ada itu tapi enggak pernah dibawa ke MK itu, supaya diperlihatkan melalui forum yang saya anggap resmi dan bermartabat, namanya forum angket di DPR,” kata Ray dalam program Rakyat Bersuara, 'Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’, yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan di Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap

Dia mengatakan, penggunaan hak angket diperlukan untuk menelusuri dugaan pasal selundupan dan ijazah Gibran. Komisi II DPR perlu mencari penyebab munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebelumnya tidak dibahas oleh DPR.

“Dan makin relevan angket itu dengan tema kita malam ini, karena berhubungan dengan adanya pasal yang diduga selundupan, ya, yang itu memang harus dicari oleh Komisi II sebab dan faktornya mengapa pasal itu ada dan dianggap selundupan oleh Komisi II sesuai dengan tadi pernyataan Saudara Ahmad Doli Kurnia yang merupakan mantan Ketua Komisi II 2019-2024 yang lalu,” ujarnya.

Ray menyatakan, polemik tersebut perlu terus dikawal karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu dan prinsip demokrasi. Dia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis.

Baca juga: Beredar Flyer Audiensi Persiapan Skenario Pemberhentian Wapres Gibran, Yusril: Hoaks!

Latar belakangnya sebagai pemantau pemilu sejak 1996, kata Ray, menjadi salah satu alasan dirinya terus mengikuti persoalan tersebut. Dia menyebut aturan pemilu semestinya tidak diubah di tengah jalan, dibuat secara transparan, dan berlaku adil bagi seluruh peserta pemilu.

“Salah satunya adalah aturan enggak boleh diubah di tengah jalan. Kedua, aturan harus dibuat secara transparan. Yang ketiga, aturan harus berpihak kepada semua peserta pemilu, termasuk tentu saja adalah ya para pemilihnya. Yang keempat, semua warga negara harus diperlakukan secara adil,” tutur Ray.

Ray mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Dia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah.

“Saudara Gibran terbukti tidak punya ijazah kata MK. Bagi mereka yang punya hati nurani condong pada demokrasi, apakah mau membiarkan seorang yang tidak memenuhi syarat lalu sekarang menjabat sebagai jabatan strategis kedua di republik ini? Kalau saya tidak,” sebutnya.

Topik Menarik