Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran
Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif terkait polemik penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
"Ini sudah sejak Sejak kapan, Bang? Ya, sejak Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu di MK (Mahkamah Konstitusi) terakhir genap berlaku dua semester untuk mempelajari ini," ujar Bonatua dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’ di iNews, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan di Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap
Dalam pemaparannya, merujuk pada peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 33 tahun 2018. Dia menjelaskan untuk melakukan penyetaraan ijazah maka harus menyesuaikan dengan kurikulum dunia.
"Jadi kalau sederajat harus sama, identik lah ada beberapa yang identik dari mata pelajarannya. Tapi kalau setara tidak harus, tidak harus. Karena yang disetarakan memang yang sama penyebutnya, kalau yang tidak sama penyebut mana bisa disetarakan," terangnya.Menariknya, kata Bonatua, Gibran tidak memiliki ijazah maupun diploma, melainkan hanya memiliki certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negerinya. Menurutnya hal itu bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Baca juga: Beredar Flyer Audiensi Persiapan Skenario Pemberhentian Wapres Gibran, Yusril: Hoaks!
"Nah, ini yang tadi menarik. Itu yang nomor empat, itu ijazah itu harus mengasih ijazah pilihannya opsi strip diploma, strip sertifikat."m Nah, Pak Gibran tidak ada ijazah, tidak ada diploma, yang ada sertifikat," sebutnya.
"Nah, lantas ditanya Pak Hakim MK itu, sertifikat apa? Apakah sertifikat kelulusan? Tidak, certificate of attendance," tegasnya.










