Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan di Sidang PTUN, Kuasa Hukum: Dari SD hingga Perguruan Tinggi
JAKARTA — Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Kamis 29 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
“Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, mulai dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya, kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya,” kata kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, dalam acara Rakyat Bersuara: Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?, Selasa (27/10/2026).
Rullyandi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran dalam persidangan PTUN pada Kamis mendatang. “Makanya nanti, tunggu hari Kamis. Jangan mendahului pengadilan, nanti hari Kamis aja. Semua lengkap dari SD, SMP, SMA, sampai kuliah, clear, saya nyatakan clear ya dan itu akan dibuktikan oleh PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Mercy Sihombing menggugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Objek yang dipersoalkan Mercy adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
"Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah," jelas Mercy.
HSN 2026, BSSN Raih Penghargaan dari BPS
Mercy menilai surat penyetaraan yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen Sutanto tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan itu dinyatakan setara dengan tamat SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Menurut Mercy, surat tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi, termasuk informasi yang tercantum di dalamnya. Dia menegaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan menguji proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran melalui PTUN.
"Kami datang ke sini untuk menguji, apakah surat itu dibuat pejabat yang berwenang, dengan dasar hukum yang berlaku pada saat ditandatangani, berdasar bukti-bukti valid dan terbukti sebagaimana yang kita sudah sama-sama simak di MK," tegasnya.










