Pakar Hukum: Saatnya Jaksa Buktikan Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara Pitra Romadoni Nasution merespons langkah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak nota perlawanan (eksepsi) Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Dia menilai penolakan eksepsi membuktikan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi kualifikasi formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penolakan eksepsi merupakan indikator bahwa Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh konstruksi dakwaan. Jaksa tetap wajib membuktikan unsur-unsur delik, hubungan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana, serta aliran dana yang didakwakan," ujar Pitra saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Pitra menekankan pentingnya penerapan regulasi TPPU, seperti UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk mengurai dugaan penempatan maupun penyamaran harta kekayaan secara komprehensif. Menurutnya, lolosnya dakwaan dari tahap sela merupakan pijakan awal yang positif bagi penuntut umum.
Jelang Sidang Putusan Sela, Relawan Gibran Berharap MK Tolak Permohonan Denny Indrayana dkk
Baca juga: Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Perkara Febrie ke Pembuktian
Mengingat perkara ini menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum, Pitra mendesak JPU agar konsisten menghadirkan seluruh alat bukti sah demi menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)."Konsistensi JPU sangat krusial, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. JPU harus mampu menghadirkan saksi-saksi relevan, keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, hingga bukti elektronik yang sah. Kejaksaan Agung harus menjadikan perkara ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan," tegas Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) ini.
Lihat video: BABAK BARU KASUS FEBRIE ADRIANSYAH! Sidang Eks Jampidsus Masuki Tahap Pembuktian
Dia juga mendorong tim JPU agar tetap profesional, independen, dan tidak goyah oleh tekanan politik maupun narasi di luar persidangan. Penegakan hukum yang transparan dan objektif diyakini bakal menguatkan marwah serta integritas institusi Kejaksaan."Saya mendorong JPU agar tetap fokus pada fakta hukum dan alat bukti. Apabila seluruh unsur terbukti secara sah, JPU harus berani mengajukan tuntutan pidana yang tegas dan proporsional. Penelusuran dan pemulihan aset juga harus menjadi perhatian agar hukum berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor resmi menolak eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah (FA). Keputusan ini menjadi sinyal hijau bagi JPU Kejaksaan Agung untuk melangkah ke tahap pembuktian serta membongkar seluruh konstruksi dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di muka persidangan.










