Respons Eks Pimpinan KPK soal Usulan Kerugian Negara Tak Masuk Kategori Korupsi
JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ghufron menilai usulan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Ghufron, evaluasi diperlukan untuk mengukur apakah penerapan pasal-pasal utama korupsi selama lebih dari 20 tahun era reformasi benar-benar mampu menekan angka korupsi. “Usulan DEN harus dibaca sebagai usulan untuk mengevaluasi tentang perjalanan Indonesia dalam memberantas korupsi,” kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Selasa (27/10/2026).
Usulan Luhut sebelumnya menyoroti keberadaan unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi. Gagasan tersebut mendorong evaluasi terhadap ketentuan hukum yang selama ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604.
“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik," ungkap Ghufron.
Ghufron mempertanyakan efektivitas penerapan kedua pasal tersebut dalam menekan korupsi di Indonesia. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan secara terbuka dengan mengukur hasil penegakan hukum, bukan sekadar menghitung jumlah perkara yang berhasil ditangani.
“Namun pertanyaannya, setelah kita menempuh lebih dari 20 tahun reformasi dengan menggunakan dua pasal utama tersebut, apakah korupsi sudah berkurang atau minimal menurun?” ujarnya.
Ghufron mengatakan, apabila penerapan kedua pasal itu dinilai belum memberikan dampak yang diharapkan, seluruh pihak perlu membuka ruang diskusi mengenai ketepatan rumusan maupun penerapannya.
“Kalau kita menjawab tidak ada pengaruhnya, maka secara terbuka kita harus sama-sama membuka diri untuk ada apa dengan kriminalisasi korupsi kita, apa tidak benar, tidak tepat, atau bahkan memungkinkan penerapannya yang tidak tepat sasaran,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, evaluasi terhadap hukum pemberantasan korupsi setidaknya perlu mencakup empat aspek. Pertama, ketepatan kriminalisasi, terutama untuk memastikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 dapat membedakan tindak pidana korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, maupun keputusan bisnis yang merugikan tetapi diambil dengan iktikad baik.
Kedua, efektivitas pencegahan korupsi. Menurutnya, penilaian harus mencakup kecenderungan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
Ketiga, kelengkapan jangkauan hukum untuk menindak berbagai bentuk korupsi, seperti suap di sektor swasta, suap terhadap pejabat asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah (illicit enrichment).
Meski demikian, ia mengingatkan perluasan jangkauan hukum harus tetap memperhatikan prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat, pemulihan aset hasil korupsi. Ghufron menilai perlu ada pengukuran terhadap jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, serta perbandingannya dengan biaya penegakan hukum.
“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi, ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan penegakan hukum yang tidak tepat berpotensi menjadikan instrumen pemberantasan korupsi sebagai sarana penyalahgunaan hukum. Karena itu, Ghufron meminta KPK, Kejaksaan, dan Polri terbuka untuk mengevaluasi penerapan pasal korupsi melalui penelitian yang menghubungkan rumusan hukum, cara penerapan, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat prevalensi korupsi.
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan bertujuan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan hukum dapat menjerat tindak pidana korupsi secara tepat tanpa mengkriminalisasi perbuatan yang bukan merupakan korupsi.
“Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi,” tegasnya.










