Soroti RUU HAM, Komnas HAM: Status Independen dan Sifat Mengikat Rekomendasi Hilang

Soroti RUU HAM, Komnas HAM: Status Independen dan Sifat Mengikat Rekomendasi Hilang

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:59
share

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Salah satunya mengenai status lembaga dan hilangnya klausul sifat mengikat secara hukum pada rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, rancangan undang-undang ini dasarnya bukan sekadar revisi, melainkan penggantian undang-undang lama karena perubahan substansinya yang telah mencapai lebih dari 50.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis Hidayah usai menghadiri diskusi publik mengenai RUU HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,dan Pemasyarakatan (Menko Hukum HAM dan Imipas), Ketua Komisi XIII DPR RI, serta perwakilan dari sejumlah lembaga negara. Dalam kesempatan itu, Anis didampingi oleh dua Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan Gatot Ristanto.

Baca juga: Pemerintah Bakal Mengganti Total UU HAM, Yusril: Menyesuaikan Tantangan Zaman dan AI

"Revisi undang-undang ini sesungguhnya bukan revisi, tetapi lebih kepada penggantian karena lebih dari 50 substansi yang ada di dalam RUU ini diubah, mulai dari kelembagaan, substansi hukum, dan lain-lain," ujar Anis Hidayah, Selasa (27/10/2026).Salah satu sorotan utama Komnas HAM menyasar pada definisi kelembagaan dalam draft RUU per 23 September. Anis menjelaskan dalam pasal definisi, Komnas HAM hanya disebut sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM, tanpa mencantumkan kata independen.

Meskipun sifat independensi tersebut dicantumkan pada Pasal 67, Komnas HAM menilai ketiadaan frasa independen pada bab definisi akan melemahkan kedudukan atau legal standing lembaga tersebut.

"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," jelasnya.

Lihat video: INSTANSI MINTA TAMBAHAN ANGGARAN! Komnas HAM Ajukan Hampir Rp100 Miliar!

Poin krusial lain yang menjadi perhatian serius Komnas HAM adalah hilangnya klausul sifat mengikat secara hukum pada rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Berdasarkan draft per 23 September, sifat mengikat secara hukum hanya berlaku untuk hasil mediasi, sementara hasil pemantauan dan kajian tidak lagi memiliki daya ikat hukum.

Padahal, menurut Anis, tingkat kepatuhan (compliance) pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun terakhir tergolong sangat rendah akibat keterbatasan sistem hukum. Ketiadaan daya ikat ini dinilai terus memicu praktik impunitas dan membiarkan ketidakadilan yang dialami para korban terus berlarut."Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," kata Anis.

Anis mengungkapkan klausul rekomendasi mengikat secara hukum sempat masuk pada tahap harmonisasi awal, namun belakangan justru dihilangkan. "Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Anis membeberkan bahwa Komnas HAM hingga saat ini belum menerima draft resmi RUU HAM dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian HAM, meskipun surat permohonan resmi telah dilayangkan.

"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," pungkas Anis.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan RUU HAM ini dan akan menyerahkan seluruh catatan kritis tersebut kepada DPR RI saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.

Ari Sandita Murti-SindoNews

Topik Menarik