Pemilik Travel Hanania Segera Disidang, Berkas Istrinya Masih Dilengkapi

Pemilik Travel Hanania Segera Disidang, Berkas Istrinya Masih Dilengkapi

Nasional | sindonews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:57
share

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka pemilik Travel Hanania Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026. “Selanjutnya 25 September 2024 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dengan telah dilakukan tahap dua, maka kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidang, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah

Sementara itu, terhadap tersangka F, istri Ahmad Syah Farhan saat ini masih dalam kelengkapan berkas ulang, setelah jaksa memutuskan mengembalikan atau P19 kepada penyidik.

“Nah untuk tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali, dilengkapi dan untuk dikirim kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada laporan yang dilayangkan puluhan mitra travel umrah, Hanania Group ikut melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencangkup 85 mitra Hanania Group yang dijadikan satu dalam sebuah laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Topik Menarik