Berkas Lengkap, Bos Travel Hanania Segera Disidang

Berkas Lengkap, Bos Travel Hanania Segera Disidang

Nasional | okezone | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:05
share

JAKARTA — Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka pemilik Travel Hanania, Ahmad Syah Farhan, terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026. “Selanjutnya, 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dengan telah dilakukannya tahap II, kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidangkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Sementara berkas perkara tersangka F, istri Ahmad Syah Farhan, saat ini masih dalam proses pelengkapan ulang setelah jaksa memutuskan mengembalikan berkas atau menyatakan P19 kepada penyidik. “Kelengkapan bukti berkas perkara ini akan dikirim kembali, dilengkapi, dan dikirim kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jamaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. 

Selain itu, puluhan mitra travel umrah Hanania Group turut melaporkan dugaan penipuan yang dialami mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup 85 mitra Hanania Group yang dijadikan satu dalam sebuah laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Topik Menarik